Sekilas tentang Perikanan Budidaya

Sekilas tentang Perikanan Budidaya

Pertama-tama saya mohon maaf jika ada kekurangan atau kesalahan dalam penulisan saya tentang perikanan budidaya karena terus terang saya baru belajar tentang  hal ini kurang lebih satu tahun. Saya mengharapkan masukan dan kritik dari pembaca untuk tulisan-tulisan yang akan saya muat dalam bagian perikanan budidaya ini.
Aquaculture
Apa sih perikanan budidaya itu? Mungkin itu yang ada di benak kita ketika mendengar tentang hal ini. Kita masyarakat awam umumnya mengetahui jenis ikan air laut dan ikan air tawar, serta makanan laut lainnya seperti udang, kerang, kepiting, cumi-cumi dan sebagainya. Kita mungkin berpikir bahwa sumber dari semua makanan laut tersebut adalah nelayan yang sehari-harinya bekerja untuk menangkap ikan dan makanan laut lainnya.
Sebenarnya, kalau kita mau menelusuri lebih jauh, secara garis besar, perikanan terbagi atas dua kategori, yaitu perikanan tangkap dan perikanan budidaya.
Perikanan tangkap secara garis besar adalah cara mendapatkan ikan (termasuk makanan laut lainnya) dari laut atau perairan (yang bukan perairan budidaya) dengan menggunakan alat atau cara lainnya.
Perikanan budidaya secara garis besar adalah ikan (termasuk makanan laut lainnya) yang didapat dengan cara budidaya (memelihara, membesarkan/membiakkan serta memanen).
Berikut adalah beberapa pengertian perikanan budidaya yang bisa kita pakai sebagai acuan:
Perikanan budidaya adalah budidaya organisme air, termasuk ikan, moluska, kurstasea dan tanaman air. Pembudidayaan ini meliputi beberapa bentuk kegiatan dalam proses pemeliharaan untuk meningkatkan produksi, seperti penebaran yang teratur, pemberian makanan/pakan, perlidungan dari predator dan lain-lain. (Food and Agriculture Organization of the United Nations, 1988)
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004)



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Pak Lurah dan Tukang Somay, Published at 11:46 AM and have 0 comments

No comments:

Post a Comment